Pemerintahan
DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan Tangerang Selatan 2026 selama tiga hari, mulai Selasa, 1 September hingga Kamis, 3 September 2026.
Program uji emisi kendaraan ini digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kondisi kendaraan.
DLH Kota Tangerang Selatan melaksanakan uji emisi kendaraan sebanyak tiga kali dalam setahun. Pada pelaksanaan kali ini, pengujian dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan.
Lokasi Uji Emisi Kendaraan Tangerang Selatan 2026
Berikut lokasi dan jadwal uji emisi kendaraan Tangerang Selatan pada 1-3 September 2026:
- Selasa, 1 September 2026: Jalan Pahlawan Seribu, depan Ruko Malibu.
- Rabu, 2 September 2026: Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, depan RS Bina Medika Bintaro.
- Kamis, 3 September 2026: Jalan Boulevard Alam Sutra, depan Sport Center.
Masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi dapat datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal pelaksanaan.
Target Uji Emisi Kendaraan di Tangsel
Pelaksanaan uji emisi kendaraan di Tangerang Selatan dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar, DLH Kota Tangerang Selatan menargetkan pengujian sebanyak 100 kendaraan per hari. Sementara kendaraan berbahan bakar bensin ditargetkan mencapai 400 kendaraan per hari.
Dengan target tersebut, pengujian kendaraan dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi gas buang sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Uji Emisi untuk Kendaraan Warga Tangsel dan Luar Daerah
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan, uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan milik warga Tangerang Selatan.
Masyarakat dari luar daerah yang melintas atau menggunakan kendaraan di wilayah Tangerang Selatan juga dapat mengikuti program tersebut.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelas Bani.
Menurutnya, program uji emisi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kondisi kendaraan dan dampaknya terhadap kualitas udara.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Bani mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (1/9/2026).
Selain membantu mengendalikan emisi udara, uji emisi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan. Kendaraan yang rutin diperiksa dapat diketahui kondisi emisinya sehingga pemilik bisa melakukan perawatan apabila hasil pengujian menunjukkan adanya masalah.
Kendaraan Lulus Uji Emisi Mendapat Stiker
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Hasil pengujian kendaraan juga dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi.
Bukti tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan ketika kendaraan digunakan atau memasuki wilayah yang menerapkan ketentuan terkait uji emisi.
Dengan mengikuti uji emisi, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa kendaraan yang digunakan telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
DLH Tangsel Ajak Masyarakat Rutin Uji Emisi
DLH Kota Tangerang Selatan berharap program uji emisi kendaraan 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kondisi kendaraan dan melakukan pemeriksaan emisi secara berkala.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengendalikan emisi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau memanfaatkan pelaksanaan uji emisi pada 1-3 September 2026 di tiga lokasi yang telah ditentukan. Tidak hanya warga Tangsel, pengendara dari luar daerah yang melintas di wilayah Tangerang Selatan juga dapat mengikuti pemeriksaan tersebut.
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf



































