Hukum
Soal Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil 5 Saksi

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Lima saksi tersebut antara lain, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saefullah; Mirza Swandaru Riyatno selaku staf Pansus bersama tiga orang dari staf Sekretariat Dewan seperti Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.
Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ‘NHY’ terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” demikian kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal. Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabuparen Bekasi ada pansus Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang, red) dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan ke negara Thailand.
Hingga saat ini, terdapat 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi dengan total Rp180 juta sampai dengan sekarang.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang maupun fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS); konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J); dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT); Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu, Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten7 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2





















