Nasional
Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Tanyakan Menkumham

Kabartangsel.com, BEKASI – Presiden Joko Widodo didesak untuk mencabut remisi perubahan hukuman yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Saat ditanya perihal isu tersebut, Jokowi melimpahkannya kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Tanyakan Menkumham,” kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1), seperti dikutip dari JawaPos.com.
Keputusan Jokowi untuk memberi keringanan hukuman kepada pembunuh AA Prabangsa itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut. Sikap Jokowi yang melimpahkan permasalahan kepada anak buahnya itu sebelumnya juga dilakukan oleh para pejabat istana.
Pada Selasa (22/1) lalu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyerahkan masalah remisi 115 narapidana kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Tanya Pak Mensesneg. Grasi urusannya Mensesneg,” kata Pramono di Kompleks Istana pada Selasa (22/1) lalu.
Sedangkan Pratikno juga enggan menjawab pertanyaan mengenai pemberian remisi ini. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Yasonna mengenai keputusan ini.
“Tanya Menkumham-lah ya. Tadi saya sudah ditelepon Menkumham. ‘Kalau tanya, suruh tanya ke saya’. Jadi Pak Menkumham tahu parameternya,” jelas Pratikno.
Sehari setelahnya, Menteri Yasonna akhirnya buka suara. Mula-mula ia menegaskan, keringanan hukuman yang didapat Susrama adalah remisi. Bukan grasi seperti yang ramai diberitakan media.
Menurut Yasonna, remisi adalah hal yang wajar didapatkan seorang narapidana. Apalagi jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tak ada cacat semasa menjalani hukuman, serta mengikuti program dengan baik selama masa tahanan.
Yasonna menambahkan alasan kemanusiaan menjadi dalih untuk meringankan hukuman Susrama yang terbukti jadi otak pembunuhan pada 2009 lalu.
“Dia selama melaksanakan masa hukumannya tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” jelas Yasonna.
“Remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” lanjutnya. (JPC)
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis1 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis1 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
















