Hukum
Kejari Depok Pastikan Eksekusi Buni Yani Besok

Kabartangsel.com- Buni Yani telah melalui proses hukumnya terkait kasus potongan video Ahok pada Oktober 2016 lalu. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Buni Yani tetap dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi besok, Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian SH, ia akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kjari Depok. Menurut Aldwin, dalam amar putusan MA tidak tercantum atau perintah eksekusi dan penahanan.
“Iya dengan alasan itu kita mengajukan penangguhan penahanan eksekusi. Perintahnya agar lebih jelas dulu,” tandas Aldwin dalam juma persnya kemarin.
Namun begitu, Buni Yani telah mengatakan kalau dirinya akan kooperatif dan tidak menghindar. Meski demikian, menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya tetap akan mengeksekusi Buni Yani besok, Jumat (1/2). Hal ini merujuk pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tetap eksekusi besok ya. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi dari Majlis Hakim Mahkamah Agung pada 22 November lalu. Kita tetap akan laksanakan sesuai perntah pengadilan,” tegas Mukri, Kamis (31/1). (Gtg-03).
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System























