Hukum
Kejari Depok Pastikan Eksekusi Buni Yani Besok

Kabartangsel.com- Buni Yani telah melalui proses hukumnya terkait kasus potongan video Ahok pada Oktober 2016 lalu. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Buni Yani tetap dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi besok, Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian SH, ia akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kjari Depok. Menurut Aldwin, dalam amar putusan MA tidak tercantum atau perintah eksekusi dan penahanan.
“Iya dengan alasan itu kita mengajukan penangguhan penahanan eksekusi. Perintahnya agar lebih jelas dulu,” tandas Aldwin dalam juma persnya kemarin.
Namun begitu, Buni Yani telah mengatakan kalau dirinya akan kooperatif dan tidak menghindar. Meski demikian, menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya tetap akan mengeksekusi Buni Yani besok, Jumat (1/2). Hal ini merujuk pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tetap eksekusi besok ya. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi dari Majlis Hakim Mahkamah Agung pada 22 November lalu. Kita tetap akan laksanakan sesuai perntah pengadilan,” tegas Mukri, Kamis (31/1). (Gtg-03).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























