Hukum
Modus “Goda Pacar”, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curas

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah koordinasi Polres Jakarta Barat, suskes meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Jl Panjang Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun pelaku ada tiga orang yaitu ‘RR’ (21), ‘RM’ (22), dan ‘AP (16) diamankan polisi dengan barang bukti antara lain, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah power bank, empat buah cincin, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan bahwa pada awalnya ketiga pelaku sepakat untuk mencari barang. Selanjutnya, ketiga pelaku naik angkot dan setelah sampai di Jalan Panjang, di mana rekan pelaku turun dari angkot.
“Tiba salah seorang pelaku melihat korban berjalan sendirian sambil membawa tas. Kemudian ketiga orang pelaku mendekati sambil berkata ‘kamu menggoda pacarku ya’. Dijawab oleh korban ‘tidak’. Kemudian tas korban langsung ditarik paksa oleh para pelaku hingga berhasil lepas dari tangannya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (10/02/2019).
Setelah berhasil, lanjut Kombes Argo, para pelaku langsung pergi naik angkot. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Adapun yang berhasil diambil oleh para pelaku adalah berupa sebuah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai Rp200.000, empat cincin emas dan sebuah power bank. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp2.000.000.
“Kemudian Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Irwandhy Idrus SIK melakukan cek TKP dan melakukan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga pada saat para pelaku sedang turun dari mobil angkot langsung ditangkap. Dan ditemukan sebuah tas berikut seisinya milik korban yang di pegang olah salah seorang pelakunya. Dan setelah ditanya mengakui semua perbuatannya,” urai Kombes Argo melanjutkan.
Para pelaku berikut barang buktinya dibawa dan dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























