Hukum
Ada di Dalam Handphone, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Sabu

Kabartangsel.com – Dua pelaku sekaligus pengedar sabu berinisial ‘SEW’ alias Paidi dan ‘AA’ alias Kastolani diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru. Penangkapan kedua tersangka, dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Malau, SH.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda yaitu Jl Raya Plumpang Semper depan RS Mulyasari Kelurahan Tugu Selatan, dan di depan warteg Ibu Iyem Jl Tipar Selatan Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, M.Pd, membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Pada waktu dan tempat tersebut di atas Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Kawasan Kalibaru, Senin (18/02/2019).
Berikutnya, polisi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam handphone Nokia Type C 200 sebanyak satu paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tim melakukan pengembangan di daerah Jl Tipar selatan XII Kel. Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Djarum Super tersangka,” urainya melanjutkan.

Sementara, dari keterangan AKP Martua, barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Kalibaru. Dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki laki dengan nama pangilan “Sony Setiawan” (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























