Hukum
Pengedar Sabu Ini Akhirnya Menyerah Diciduk Unit Narkoba Polsek Senen

Kabartangsel.com – Pelaku pengedar narkoba ‘KS’ yang merupakan warga Senen terpaksa harus mendekam dinginnya sel tahanan.
Unit Narkoba Polsek Senen di bawah koordinasi Polres Jakpus, menangkap tersangka ‘KS’ karena kedapatan membawa sabu, di kamar rumah lantai I, Jalan Kramat Pulo Dalam II Gg 23 Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku.
Kombes Argo menjelaskan anggota Unit Narkotika Polsek Senen mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, pada tanggal 13 Februari 2019.

“Setelah melakukan pengamatan, akhirnya diamankan terduga di dalam kamar lantai I Jl. Kramat Pulo Dalam II Gg. 23 Rt. 07 Rw. 08 Kel. Kramat,” demikian ujar Kombes Argo, di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, plastik klip berisi kristal narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, timbangan merek HWH warna hitam, dan handphone Samsung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten


























