Hukum
Polisi Tuntaskan Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer

Kabartangsel.com- Kasus hoax surat suara tercoblos 7 kontainer dengan tersangka MIK dinyatakan telah rampung atau P21. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dan Kanit 3 Cyber Crime Polda Metro Kompol Garudin, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilengkapi. Tersangka sendiri akan diserahkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya sampaikan untuk perkembangan kasus 7 Kontainer kotak suara tercoblos yang berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Sudah lengkap. Tersangkanya sendiri MIK ini akan kami serahkan,” tandas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro, Kamis (28/2).
Diterangkan Argo, polisi telah menangkap seseorang yang menyebarkan hoax tersebut dengan inisial MIK. Pelaku ditangkap di daerah Banten. Dari pengakuannya, ia mengupload kasus hoax tersebut pada 2 Januari 2019.
“Kata pelaku, file yang didapatnya dari media sosial facebook. Lalu ia menshare informasi hoax tersebut terkait surat suara tercoblos 7 kontainer,” jelas Argo Yuwono. (Fjr/Gtg-03).
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi






















