Connect with us

Nasional

[SALAH] “mereka sdh melegalkan kemaksiatan”

[SALAH] "mereka sdh melegalkan kemaksiatan"

Pelintiran daur ulang. Bukan melegalkan, MK menolak karena tidak memiliki wewenang dan sudah diatur di KUHP serta dipertegas di RKUHP, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Konten yang Salah.

Advertisement

======

SUMBER

http://bit.ly/2SGGqrU http://archive.fo/R2zE1, post oleh akun “Puang Batara” (facebook.com/puang.batara.12), sudah dibagikan 12.964 kali per tangkapan layar dibuat.

Sumber-sumber lainnya di (2) dan (3) bagian REFERENSI.

Advertisement

======

NARASI

“Innalillah… MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina.. Artinya mereka sdh melegalkan kemaksiatan tsbt di negri ini. Mereka sdh berani menentang hukum Allah ????”.

======

Advertisement

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

  • Post SUMBER membagikan foto yang sumbernya dari akun “INDONESIA BERTAUHID REBORN” (instagram.com/indonesiabertauhidid). Pelintiran tahun 2017 yang per post ini disusun sudah tidak bisa diakses tetapi salinannya masih tersedia, cek (2) bagian REFERENSI.
  • Post SUMBER menambahkan narasi untuk memelintir membangun premis yang salah mengenai penolakan MK karena selain bukan wewenang MK, sudah diatur di KUHP dan dipertegas di RKUHP.

——

(2) Beberapa informasi terkait:

Advertisement
  • [DISINFORMASI] “Katanya ideologinya Pancasila, memangnya zina dan LGBT sesuai dengan Pancasila?”, post sebelumnya di http://bit.ly/2VzWUnG.
  • KOMPAS(dot)com: “”Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
  • Mengenai gambar kedua yang digunakan oleh post SUMBER (tangkapan layar pesan berantai “telah disahkan UUD LGBT), dibahas di post sebelumnya di http://bit.ly/2E8hiq0.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2Tq8nbX KOMPAS(dot)com: “Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT

KRISTIAN ERDIANTO
Kompas.com – 17/12/2017, 16:23 WIB

(foto)
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Advertisement

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

(cuitan di https://twitter.com/mohmahfudmd/status/941818855244021760)

Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

“Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).

Advertisement

Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

(cuitan di https://twitter.com/mohmahfudmd/status/941826723699552256)

Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.

“Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas,” tuturnya.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.

Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.

Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.

Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.

Advertisement

“Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang,” kata Supriyadi.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.

Advertisement

Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana. Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

Advertisement

“Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana,” tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Diamanty Meiliana”.

——

(2) Beberapa sumber yang menyalin dari post “INDONESIA BERTAUHID REBORN” (instagram.com/indonesiabertauhidid):

Advertisement

——

(3) Artikel oleh beberapa situs web:

  • http://archive.fo/YcTL2/image nahimunkar(dot)org: “Pemohon Menangis Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT, Menangisi Nasib Bangsa Ini…”
  • http://archive.fo/dx5R5/image PORTAL ISLAM: “Pemohon Menangis Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina dan LGBT, Menangisi Nasib Bangsa Ini…”

(4) Pertanyaan oleh salah satu anggota FAFHH.

======

Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/848315735500963/

Advertisement

http://platform.twitter.com/widgets.jshttps://platform.instagram.com/en_US/embeds.js

Copyright ©

Nasional7 jam ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport8 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport8 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan17 jam ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan17 jam ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek1 hari ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang1 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport1 hari ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport1 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan2 hari ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan2 hari ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan2 hari ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan2 hari ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Sport3 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia U-20: Jadwal, Jam Kick Off, dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Sport3 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2027

Sport3 hari ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Banten3 hari ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Nasional3 hari ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Hukum3 hari ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Pemerintahan2 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan3 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten7 hari ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Pemerintahan3 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan3 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Nasional4 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan2 minggu ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Nasional4 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional4 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan2 minggu ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Pemerintahan2 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Populer