Hukum
Polri Kategorikan Andi Arief Sebagai Pengguna Narkotika

Kabartangsel.com- Andi Arief dikategorikan hanya sebagai pengguna narkotika sehingga kasusnya tak dilanjutkan ke ranah hukum.
Menurut Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal, Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika.
“Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan,” ujarnya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
“Direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada Saudara AA dan di di tempat kejadian perkara. Urine Saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin,” kata Iqbal.
Pengacaranya Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan Andi Arief tetap dikontrol oleh panti rehab.
“Kalau rawat jalan tentu sedikit sekali ya (tingkat) ketergantungannya,” kata Yahya. (WS/02)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































