Hukum
Polri Kategorikan Andi Arief Sebagai Pengguna Narkotika

Kabartangsel.com- Andi Arief dikategorikan hanya sebagai pengguna narkotika sehingga kasusnya tak dilanjutkan ke ranah hukum.
Menurut Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal, Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika.
“Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan,” ujarnya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
“Direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada Saudara AA dan di di tempat kejadian perkara. Urine Saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin,” kata Iqbal.
Pengacaranya Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan Andi Arief tetap dikontrol oleh panti rehab.
“Kalau rawat jalan tentu sedikit sekali ya (tingkat) ketergantungannya,” kata Yahya. (WS/02)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























