Hukum
Merokok Saat Berkendara, 652 Orang Ditilang

Kabartangsel.com – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.
Namun hingga kini masih banyak pengendara motor yang membandel. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diberlakukan, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat merokok sambal berkendara.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan resminya.
Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu. “Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” terang Kompol Nasir.
Setiap ortang yang merokok saat berkendara akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. “(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tegas Kompol Nasir. (FJR/BHR)
Serba-Serbi5 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport6 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Sport6 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi4 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Serba-Serbi5 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran









































