Hukum
Pelaku Penggelapan dan Penipuan Ranmor Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Dua pelaku penggelapan serta penipuan kendaraan bermotor (ranmor) berhasil dibekuk oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku beraksi di depan pintu gerbang Makom Mbah Priok Jalan Ex Dobo Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) lalu. Adapun pelaku berinisial ‘AD’ (40) dan ‘HK’ (43) yang merupakan warga Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP M Faruq Rozi, SIK, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. AKP Faruq menerangkan, pada Rabu (28/22/2018), pelaku pergi ke Gedung PT Sarana Daya Budisari yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat dengan maksud mencari kantor untuk disewa.
Kemudian pelaku bertemu dengan pihak pengelola gedung bernama ‘R’. Setelah bertemu dan berbincang dengan ‘R’. Berikutnya, pelaku diajak untuk melihat ruangan-ruangan kantor yang siap untuk disewa. Akhirnya terjadi kesepakatan sewa kantor.

“Sekira jam 09.30 WIB pelaku pamit kepada R untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan sewa ruangan kantor di gedung PT Sarana Daya Budisari dan barang elektronik yang dipesan oleh R di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian Pelaku meminta kepada R untuk memerintahkan salah satu karyawannya mengantar pelaku ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” tuturnya, kepada Kabartangsel.com , Selasa (02/04/2019).
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, selanjutnya pelaku diantar oleh salah satu karyawan yang bernama P dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol B-3313-WW menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Sekira jam 10.00 WIB Pelaku berkata kepada P. ‘Pinjem motornya sebentar pak, mau ketemu temen ambil handphone yang dipesen bu R’. Kemudian P menjawab ‘Ya udah pake aja’,” terang AKP Faruq.
“Sambil menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha RX King kepada saya (P). Setelah menerima kunci sepeda motor kemudian pelaku berjalan ke arah sepeda motor diparkir dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut,” katanya lagi.
“Sekira jam 15.30 WIB pelaku sampai di warung milik H yang beralamat di Sunter Jakarta Utara dengan membawa sepeda motor RX King. Kemudian sepeda motor RX King tersebut digadai kepada H sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” urainya melanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana. Serta, tambahan Pasal 480 KUH Pidana. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi









































