Connect with us

Hukum

Jalani Sidang Ketujuh, Ratna Sarumpaet Belum Ketahui Saksi dari JPU

Kabartangsel.com – Selasa (09/04/2019) pagi, sekira pukul 08.09 WIB, Ratna Sarumpaet bersama sang putri tercinta yaitu, Atiqah Hasiholan telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna menjalani sidang lanjutan (sidang ketujuh) terkait pemberitaan bohong (hoax)-nya.

Meski begitu, Ratna belum mengetahui bahwa saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketujuhnya. “Belum, belum tahu,” singkat Ratna.

Ratna Sarumpaet bersama putrinya Atiqah di PN Jaksel. (FJR/ Kabartangsel.com).

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita hoax penganiayaan terhadap dirinya.

Cerita kebohongan Ratna dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Advertisement

Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit wajahnya. Ratna pun menjalani rawat inap di RS Bina Estetika yang dilakukan pada 21-24 September 2018.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).

Populer