Hukum
Keroyok Pemuda di Cengkareng, Belasan Preman Diciduk Polisi

Kabartangsel.com – Petugas dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda atas nama AK (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (07/04/2019) malam lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.
Ketika sedang mengobrol, korban dan ketiga temannya melihat ada satu orang laki-laki yang tidak kenal dan datang menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu.
Kemudian tidak lama ada suara teriakan dari dalam “Woooy“ dengan suara kencang lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.
Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar “Apa lu nggak terima“ sebanyak tiga kali. Dan, setelah itu ketiga teman korban langsung digampar berkali – kali.
Sedangkan korban digampar sebanyak satu kali lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas AKBP Edi kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, setelah menerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kita amankan dua orang pelaku yakni berinisial J I L A (21) dan SLK (22),” Kata Dimitri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, namun terdapat 19 orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara. Antara lain, DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), PTS (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).
“Untuk tersangka pengeroyokan kita kenakan pasal 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan,” ungkapnya menegaskan. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























