Hukum
Keroyok Pemuda di Cengkareng, Belasan Preman Diciduk Polisi

Kabartangsel.com – Petugas dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda atas nama AK (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (07/04/2019) malam lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.
Ketika sedang mengobrol, korban dan ketiga temannya melihat ada satu orang laki-laki yang tidak kenal dan datang menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu.
Kemudian tidak lama ada suara teriakan dari dalam “Woooy“ dengan suara kencang lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.
Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar “Apa lu nggak terima“ sebanyak tiga kali. Dan, setelah itu ketiga teman korban langsung digampar berkali – kali.
Sedangkan korban digampar sebanyak satu kali lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas AKBP Edi kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, setelah menerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kita amankan dua orang pelaku yakni berinisial J I L A (21) dan SLK (22),” Kata Dimitri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, namun terdapat 19 orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara. Antara lain, DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), PTS (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).
“Untuk tersangka pengeroyokan kita kenakan pasal 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan,” ungkapnya menegaskan. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































