Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai mengemukakan, salah satu problem pelayanan publik di Indonesia pada saat ini adalah masih dirasakan adanya diskriminasi. Diskriminasi itu bisa atas dasar karena faktor ekonomi, orang bisa melayani dengan baik pada saat saya bicara saat ini masih terjadi misalnya pungutan liar.
“Yang kami hadapi banyak hal-hal yang cukup serius, tidak hanya sekedar misalnya apakah di suatu stasiun kereta api tersedia tempat duduk yang baik. Bukan sekedar itu karena potensi maladministrasi itu terjadi hampir di segala kementerian dan lembaga (K/L),” kata Amzulian saat memberikan sambtan pada Forum Tematik Bakohumas, di Hotel Aryadutta, Gambir, Jakarta, Selasa (23/4) pagi.
Ketua Ombudsman RI itu menunjuk contoh misalnya pelayanan publik di bidang kesehatan. tentu masyarakat akan merasakan betul bagaimana diskriminatif nya pelayanan pada saat ini masih terjadi. Bahkan kalau bicara tentang pelayanan KTP misalnya itu masih terjadi. Belum lagi kalau kita bicara pelayanan terhadap para investor misalnya.
“Ombudsman menemukan hal-hal yang katakanlah masih jauh dari harapan kita kalau kita bicara tentang bagaimana investasi yang diharapkan oleh Bapak Presiden karena di dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang sungguh tidak pantas terjadi,” ungkap Amzulian.
Paling Rendah
Sebelumnya pada awal sambutannya, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengemukakan,
secara ilmiah bisa dibuktikan bahwa negara-negara yang mengedepankan pelayanan publik terbaik menjadi negara rujukan dalam banyak hal.
“Negara itu menjadi rujukan misalnya karena biasanya memiliki tingkat korupsi yang paling rendah, kemudian negara yang paling sejahtera,” ungkap Amzulian.
Ia menyebutkan, salah satu refleksi dari pelayanan publik yang baik adalah terlaksananya Good Governance, yang di dalamnya terdapat tiga unsur penting di dalamnya. Yang pertama adalah transparansi, yang kedua adalah partisipasi, yang ketiga adalah akuntabilitas.
Pemerintah, lanjut Amzulian, di semua hal telah berbuat dan akan terus berbuat supaya pelayanan publik itu menjadi baik, supaya kesejahteraan masyarakat tetap bisa tercapai. Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah kita dalam upaya meningkatkan pelayanan publik tersebut.
Langkah strategis pertama adalah dengan membentuk suatu Kementerian yang namanya Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan yang kedua adalah dengan membentuk suatu lembaga yang namanya Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kebijakan strategis yang ketiga yang mungkin relevan pada pagi ini adalah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam diskusi tematik itu tampil narasumber Staf Ahli Menkominfo Gungun Siswadi, Ketua KIP Gede Narayanan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Prof. Dr. Ibnu Hamad, dan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos














