Hukum
Pengguna Jasa Vanessa Angel Menjadi DPO

Kabartangsel.com – Polisi menetapkan Rian Subroto yang merupakan pengguna jasa prostitusi online Vanessa Angel, sebagai DPO. Keberadaan Rian hingga kini masih dicari tahu untuk dihadirkan sebagai saksi di sidang Vanessa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan masih terus melakukan pencarian. “Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO, itu sudah ditembuskan ke kami. Kewajiban Polri menghadirkan saksi itu nanti kita akan cari,” kata Barung di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/4/2019).
Kombes Barung mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Rian ke persidangan. “Karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim. Itu juga sudah ditembuskan ke kami,” tegasnya.
Saat ditanya sejak kapan status Rian menjadi DPO, Kombes Barung menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kejaksaan lantaran berkas-berkas kasus muncikari dan Vanessa Angel telah berada di sana. “Tanya kejaksaan to. Kejaksaan dong, itu kan sudah P21 masuk kesana berkasnya,” pungkas Kombes Barung. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























