Nasional
Cek Fakta: [SALAH] Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M
![[SALAH] Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2019/04/Screenshot_1733.png)
Video yang diunggah oleh akun tersebut adalah potongan video dari program “Primetime News Metro TV” yang sudah ditayangkan sejak 06 Mei 2014 dan pengakuan ‘Mr.X’ di dalam video tersebut adalah upaya penyuapan terhadap penyelenggara pemilu terkait Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014 yang diselenggarakan pada 9 April 2014. Selengkapnya di bagain PENJELASAN dan REFERENSI
BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan bijaksana
==========================================
Kategori : DISINFORMASI / Konten yang Salah
==========================================
Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun King Kabawo
( youtube.com/channel/UC1_cO1Rc46OoK4tbw2UYNVA ) pada tanggal 24 April 2019 dengan judul “Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M.”. Video ini diberi keterangan “Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M. Saksikan wawancara ekslusifnya di MetroTV.”

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=hCz09kvDVSQ – Sudah ditonton 51142 kali saat tangkapan layar diambil.
============================================
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, video di akun sumber tersebut ternyata adalah video yang sudah disunting dan dipotong. Video yang asli adalah video program Primetime News milik stasiun televisi Metro TV yang sudah ditayangkan sejak tanggal 06 Mei 2014.
Dalam video yang diberi judul “Primetime News: Darurat Rekapitulasi Suara (1)” tersebut, pembawa berita mewawancarai narasumber ‘Mr.X’ yang mengaku mengalami upaya penyuapan dari peserta pemilihan umum legislatif tahun 2014 terkait rekapitulasi suara.
Mr. X tersebut mengaku ditawari secara tunai uang 250 juta rupiah dan dijanjikan uang 12 milyar rupiah agar dia mau menambahkan angka 0 di belakang atau angka 1 di depan perolehan suara calon legislatif tersebut. Namun Mr.X menolak pemberian tersebut.
Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014, Jumat (9/5/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat. PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan jumlah suara mencapai 18,95 persen. Sementara itu, dua partai dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak mendapatkan jatah kursi di DPR, yaitu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Berikut hasil perolehan suara setiap partai.
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen) 10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
14. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)*
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)*
* PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.
Rekapitulasi suara final ini dibacakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik melalui Keputusan KPU 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara umum dalam pemilihan umum.



REFERENSI :
http://video.metrotvnews.com/headline-news/VNxXxwaN-pantauan-arus-lalu-lintas-pagi-ini
https://nasional.kompas.com/read/2014/05/09/2357075/Disahkan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda




























