Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019.
- Nasional5 hari ago
Wujud Penghormatan Negara, Menhan Sjafrie Beri Penganugerahan Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan RI Seroja
- Nasional6 hari ago
Dampingi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
- Banten6 hari ago
Pj Gubernur A Damenta: Performa Bank Banten Semakin Hari Semakin Bagus
- Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Nasional6 hari ago
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag Nasaruddin Umar: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah
- Nasional6 hari ago
Pemerintah-DPR Bentuk Panja BPIH 1446 H/2025 M
- Hukum5 hari ago
Kapolri: Perayaan Tahun Baru se-Indonesia Dipastikan Aman Terkendali