Dokter Ani Hasibuan mendapat surat panggilan dari Podla Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian (Hate Speech).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar panggilan kepada Dokter Ani tersebut. “Ya, benar,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kombes Argo mengkonfirmasi surat pemanggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan yang dikenal dengan nama dokter Ani Hasibuan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus Dr.Ani Hasibuan diminta hadir di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP yang terjadi tanggal 12 Mei 2019 di Jakarta,” demikian bunyi surat panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019. (pmj)
-
Nasional2 hari ago
Umrah Bersama Presiden Prabowo Subianto, Menag Nasaruddin Umar Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
-
Nasional2 hari ago
Layanan KKHI Makkah Berakhir, Petugas Tetap Pantau Jemaah di RSAS
-
Tokoh2 hari ago
Ratu Tatu Chasanah Raih Penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari ITB
-
Techno2 hari ago
Galaxy Unpacked Juli 2025, Pengalaman Ultra Siap Diungkap
-
Pemerintahan2 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi
-
Event2 hari ago
Lokasi Acara Dakwah Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025: Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Banten2 hari ago
4 Juli Batas Akhir Daftar Ulang SPMB Banten 2025
-
Event2 hari ago
Rundown Acara Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025