Salah satu anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya diamankan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoax kerusuhan 22 Mei 2019. Mustofa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. “Masih diperiksa,” kata Brigjen Dedi, Minggu (26/5/2019).
Brigjen Dedi menjelaskan bawha setiao orang yang dilakukan penangkapan tentu sudah menyandang status terangka. “Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” tegas Brigjen Dedi.
Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh media, Mustofa diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Mustofa diduga telah menyebarkan berita bohong dalam cuitannya di akun tersebut. Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter pribadinya.
Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (pmj)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














