Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habis Bahar bin Smith kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6) ini beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dari sidang tersebut, Jaksa yang dihadirkan dari Kejari Bogor menolak tegas nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan terdakwa Bahar Smith pada sidang sebelumnya. Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa sudah masuk pidana dengan penganiayaan yang dilakukannya.
“Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,” baca jaksa dalam sidang tersebut, Senin (24/6/2019).
Jaksa juga menilai, apa yang menjadi pembelaan tim kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Smith sangat keliru dari fakta yang telah ada. Jaksa juga mengungkapkan, kalua pihaknya telah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara terdakwa Bahar Smith.
“Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan yang telah kami ajukan di sidang sebelumnya,” jelas Jaksa. (Gtg-03).
-
Bisnis2 hari ago
Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Kegiatan “Bulan Kemerdekaan” dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Tanggal Merah Hari Libur Tambahan Nasional
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Agenda Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
-
Bisnis11 jam ago
AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025
-
Nasional16 jam ago
Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Link Website pandang.istanapresiden.go.id
-
Bisnis10 jam ago
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat