Connect with us

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam penyidikan kasus suap berkenaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

“Diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018,” demikian kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Imam Nahrawi telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada Jumat pagi.  “Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah,” tutur Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Selain Imam, KPK juga memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenpora Atun.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, KPK pada Rabu (18/09/2019), mengumumkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, di mana penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (pmj.

Populer