Saat ini Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp3,841,368,19. Tahun 2020 mendatang, ditambah inflasi nasional sebesar 8,51 persen sehingga UMK menjadi Rp4,1 juta.
Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yantie Sari, baru saja dilakukan survei Kebutuhan Layak Hidup (KLH) untuk mengkomparasikan inflasi di pasar. Kendati sudah ada aturan PP 78 tentang kebaikan upah.
“Survei KLH diharapkan menjadi perbandingan supaya UMK tidak dibawah KHL dan bagaimana bisa mereka mau hidup jika upah dibawah standar,” ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Diketahui, proses penetapan UMK 2020 masih berjalan untuk jadwal Upah Minimum Provinsi (UMP) 4 November sedangkan penentuan UMK pada 21 November, empat puluh hari sebelum disahkan pada Januari nanti. Usulan nanti diajukan ke provinsi untuk melihat dari Kabupaten kota lainnya di wilayah Banten.
“UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP, karena UMP sebagai jaring pengaman wilayah Banten karena ada kabupaten Banten yang UMK nya lebih kecil seperti Lebak. Kalau nanti tidak sesuai atau kebesaran bakal dicoret untuk direvisi dengan penyesuaian,” jelasnya.
Sampai saat ini disampaikan belum ada pihak perusahaan yang mengeluhkan atas kenaikan yang cukup signifikan. Namun disampaikan soal kelurahan hal yang wajar karena konsepnya bagaimana hitungan bisnis harus lebih kecil dan besar pemasukan termasuk belum menemukan dengar ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pasti ada keberatan dan itu hal yang wajar. Sampai sekarang belum ada wacana PHK mungkin hanya wacana pensiunan dini, misalkan karena usianya sudah menua jadi diganti oleh pegawai yang masih muda,” tambahnya.
Ia mengutarakan, solusi agar perusahaan bisa tetap eksis pemerintah akan memberikan solusi apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan. Karena dalam dunia usaha bisa menurunkan standar dari besar ke menengah atau lain sebagainya. Karena ini sangat berkaitan dengan gaji pegawai.
“Pemerintah berada di tengah apapun solusinya karena tidak mementingkan salah satu pihak. Dari perusahaan ada struktur skala upaha berdasarkan ijazah, lama kerja dan lainnya. Baru-baru ini ada sampling dari Kementerian Ketenagakerjaan di bebrapa perusahaan di Tangsel,” bebernya.
Dalam penetapan UMK melibatkan Dewan Perwakilan gunakan Daerah (Depeko), pemerintah, akademisi, praktisi, buruh pengusahaan.
Perusahaan di Tangsel mencapai 2.344 ribu data Kementerian Ketenagakerjaan, 58.868 dengan jumlah laki-laki 36 ribu, dan perempuan 22.868. Ini terdiri dari perusahaan padat karya dan padat modal dan berbagai jenis perusahaan lainnya. (Plp/nlr)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport6 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2
Sport2 minggu agoFIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2













