Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya melaporkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman dan Gubernur Banten. Laporan juga ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jum’at (25/10). Sebelumnya, Permahi juga sudah melayangkan somasi kepada Wali Kota Tangsel ini.
Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, mengatakan laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu. “Perihal pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang dengan berat diatas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat. Bahkan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel.
“Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan didalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang,” katanya.
Athari mengatakan, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Lewat laporan yang juga kami sampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Wali Kota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkas Athari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, untuk membahas revisi Perwal ini, Permahi tentu saja akan dilibatkan dalam rapat selanjutnya.
“Tentu saja akan dilibatkan. Kan unsur masyarakat yang harus kita dengarkan juga pendapat dan masukanya seperti apa. Cuman pada rapat selanjutnya. Kalau rapat sekarang, belum memang,” kata Purnama kepada wartawan ditemui usai rapat, belum lama ini. (kts/ip/fid)
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan6 hari agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel








