Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya melaporkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Ombudsman dan Gubernur Banten. Laporan juga ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jum’at (25/10). Sebelumnya, Permahi juga sudah melayangkan somasi kepada Wali Kota Tangsel ini.
Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, mengatakan laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu. “Perihal pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang dengan berat diatas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat. Bahkan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel.
“Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan didalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang,” katanya.
Athari mengatakan, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Lewat laporan yang juga kami sampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Wali Kota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkas Athari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, untuk membahas revisi Perwal ini, Permahi tentu saja akan dilibatkan dalam rapat selanjutnya.
“Tentu saja akan dilibatkan. Kan unsur masyarakat yang harus kita dengarkan juga pendapat dan masukanya seperti apa. Cuman pada rapat selanjutnya. Kalau rapat sekarang, belum memang,” kata Purnama kepada wartawan ditemui usai rapat, belum lama ini. (kts/ip/fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi








