Polisi akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) Depok, Jawa Barat. Aksi persekusi itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Benar sudah kami amankan,” kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnawa menjelaskan peristiwa berawal saat korban ES dan WS melintasi Pasar Jumat, Jakarta Selatan, menuju Depok, Selasa, 10 Desember 2019. Di Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang. Korban dipepet, dihina, hingga diintimidasi. Pelaku bahkan mendokumentasikan aksi itu melalui video. ES dan WS lalu melapor kepada ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bastoni mengungkapkan H terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan2 minggu agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Pemerintahan2 minggu agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi














