Tangerang Selatan
Toko Bahan Kimia di Tangsel yang Jadi Pemasok Formalin Pembuatan Mie Basah Diawasi Ketat

Sebagai tindak lanjut kasus penggerebekan dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2014) dinihari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan penjualan formalin yang kerap disalahgunakan sebagai bahan untuk produksi makanan.
Hal itu dikatakan, Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Minggu (12/10/2014) malam.
Sebab, kata Hendri dari pendalaman pihaknya, pemasok formalin kepada dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor tersebut adalah pabrik kimia di Tangerang Selatan, Banten dan bukan sekedar toko penjual bahan kimia saja.
“Jadi kami akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik kimia di Tangsel itu,” ujar Hendri.
Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, dan pabri mie di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM bersama Bareskrim Polri, Sabtu (10/10/2014) dinihari.
Kedua pabrik diketahui memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah tersebut dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.
Dari dua pabrik mie berformalin itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie. Semua barang bukti dibawa petugas dengan menggunakan truk. Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (wk/kt)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026



















