Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19) saat ini. Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
“Salah satu strategi yang dikeluarkan pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker,” ujar Mendag Agus Suparmanto.
Permendag ini telah diundangkan pada mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020. Permendag Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
“Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia,” tegas Mendag. Secara teknis, Mendag menjelaskan jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).
Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00) dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).
Alat pelindung diri yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).
“Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia,” lanjut Mendag. Mendag Agus mengungkapkan, Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan. (rls)
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Otomotif1 hari ago
Honda Hadirkan STEP WGN e:HEV, Upper MPV Hybrid Serbaguna dengan 100 Fungsi
-
Bisnis2 hari ago
WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun
-
Banten1 hari ago
Terima Audiensi Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Komisi V Dorong Pengajuan Hibah ke Dinas Terkait
-
Bisnis1 hari ago
PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Ajak Aparat Bangun Birokrasi Bersih, Profesional, dan Terpercaya
-
Bisnis2 hari ago
Bina Pertiwi, Distributor Resmi Forklift Komatsu dan Genset Weichai di Indonesia
-
Kabupaten Tangerang3 jam ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC