Ketahuilah bahwa:
1. Yang wajib di bulan Ramadhan hanyalah berpuasa yang dilakukan selama satu bulan penuh.
2. Ibadah Qiyamu Ramadhan (Taraweh) dan Tadarrusan adalah Sunat. Menurut asalnya, Ibadah Sunnat baik Shalat ataupun membaca Al Qur’an lebih baik dikerjakan di rumah. Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ. (رواه البيهقي)
Dari Anas ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Terangilah rumah kalian dengan Shalat (sunnat) dan bacaan Al-Qur’an ” (HR Al Baihaqi).
3. Rasulullah SAW mengerjakan Qiyamu Ramadhan di Masjid hanya 3 kali sepanjang hidupnya. Selebihnya, Shalat Taraweh beliau dikerjakan di rumah. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan agar para sahabatnya Shalat Taraweh di rumah masing masing sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim:
ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج ليالي من رمضان وصلى في المسجد ولم يخرج باقي الشهر وقال صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi SAW keluar beberapa malam di bulan Ramadhan serta Shalat di Masjid. Namun malam malam berikutnya di bulan Ramadhan itu beliau tidak lagi ke luar. Dan beliau bersabda: “Shalatlah kalian di rumah masing-masing karena sesungguhnya sebaik baik Shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali Shalat Wajib” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Tradisi Taraweh berjamaah dengan satu Imam dimulai zaman Khalifah Umar bin Khatab.
Berdasarkan dalil-dalil ini, dalam kondisi normal sesungguhnya Shalat Taraweh dan Membaca Al Qur’an lebih utama dikerjakan di rumah masing masing. Terlebih lagi pada saat terjadi wabah seperti Corona — yang membahayakan kesehatan dan telah difatwakan MUI serta ditetapkan oleh Pemerintah — maka ibadah Taraweh dan Membaca Al Qur’an sebaiknya dikerjakan di rumah masing-masing. Namun, apabila ternyata wabah Corona berakhir, maka silahkan kembali Taraweh dan Tadarrus di Masjid atau Mushalla karena itu semua ada Fadilahnya.
Kami ingatkan kepada saudara saudara kami: Jika bukan Ulama, janganlah berfatwa. Jika bukan Umara, jangan mengatur warga. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka keputusan pemerintah menyelesaikannya. Tetapi Jika Ulama dan Umara sudah sekata, ikutilah mereka.
Wallahu A’lam
Pondok Cabe Ilir, Selasa 7 April 2020
Syarif Rahmat RA
(Pengasuh Ponpes Ummul Qura)
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Pemerintahan2 minggu agoGantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoAlasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026













