Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), pada Selasa (2/6/2020).
SIKM Tangsel adalah bukti legalitas untuk bepergian keluar masuk kawasan Tangsel selama masa pandemi Covid-19 baik untuk kebutuhan rutin maupun dalam kondisi tertentu.
Siapakah yang memerlukan SIKM?
1. Warga domisili Tangsel tujuan luar Jabodetabek dan Banten
2. Warga luar Jabodetabek dan Banten tujuan Tangsel

Alur Proses pembuatan SIKM Tangsel yaitu dengan mengunjungi webiste program Sistem Manajemen Perizinan Online (Simponie) simponie.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
2. Pemohon mendapatkan username dan password
3. Pemohon memilih jenis izin keluar dan izin masuk
4. Input data dan upload kelengkapan
5. Cek verifikasi berkas
6. Penerbitan Izin
7. SK terbit via email

Demikian Cara membuat SIKM Tangsel melalui webiste simponie.tangerangselatankota.go.id. Semoga bermanfaat. (fid)
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan5 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis2 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan5 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis4 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Bisnis3 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar













