Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, saat menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau, pada webinar, Senin (15/6).
Dengan demikian, Mendikbud sampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun, menurut Mendikbud, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut:
• Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
• Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;
• Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” katabMendikbud.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, Mendikbud sampaikan bahwa kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ungkap Mendikbud.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Sementara itu, Mendikbud sampaikan bahwa mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” tandas Mendikbud.
Namun, Mendikbud sampaikan bahwa jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, Mendikbud sampaikan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” urai Mendikbud. (rls/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Sarinah Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Anak Yatim dalam Acara Buka Puasa Bersama
-
Bisnis3 hari ago
Sarinah Dukung Tradisi Mudik: Puluhan Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
-
Nasional2 hari ago
Momen Presiden Prabowo Subianto Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah
-
Nasional3 hari ago
Soal Usulan Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Agus Andrianto Angkat Bicara
-
Hukum2 hari ago
Menhub Apresiasi Terobosan Kapolri dan Jajaran dalam Mempersiapkan Mudik Lebaran
-
Bisnis3 hari ago
KAI Layani 1.659.954 Pelanggan, Tiket Terjual Hingga 30 Maret Pukul 07.00 WIB Capai Lebih Dari 3,4 Juta
-
Pemerintahan2 hari ago
Salat Id di Masjid Al-Ithishom, Sekda Bambang Noertjahjo: Perkokoh Ukhuwah Islamiah