Kabartangsel.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga hotel yakni Hotel Kinari Residence, Reddoorz dan Oyo dan satu tempat karaoke di Teras Kota, Serpong pada Kamis (26/6/2020) malam. 22 Orang terjaring dalam razia tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring, delapan diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri dan ada 3 cewek jualan,” kata Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Sementara untuk karaoke yang beroperasi dan melanggar aturan operasi ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disegel oleh pihaknya.
Menurutnya, seluruh yang terjaring saat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel dan diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.
“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” ucapnya.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen. (nlr/plp)
Sport6 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport4 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Serba-Serbi3 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Sport3 hari agoPersita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027
Hukum5 hari agoPolsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari
Pemerintahan6 hari agoPelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat












