Kabartangsel.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga hotel yakni Hotel Kinari Residence, Reddoorz dan Oyo dan satu tempat karaoke di Teras Kota, Serpong pada Kamis (26/6/2020) malam. 22 Orang terjaring dalam razia tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring, delapan diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri dan ada 3 cewek jualan,” kata Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Sementara untuk karaoke yang beroperasi dan melanggar aturan operasi ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disegel oleh pihaknya.
Menurutnya, seluruh yang terjaring saat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel dan diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.
“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” ucapnya.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen. (nlr/plp)
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga










