Connect with us

Kabartangsel.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga hotel yakni Hotel Kinari Residence, Reddoorz dan Oyo dan satu tempat karaoke di Teras Kota, Serpong pada Kamis (26/6/2020) malam. 22 Orang terjaring dalam razia tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring, delapan diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri dan ada 3 cewek jualan,” kata Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Advertisement

Sementara untuk karaoke yang beroperasi dan melanggar aturan operasi ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disegel oleh pihaknya.

Menurutnya, seluruh yang terjaring saat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel dan diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.

“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” ucapnya.

Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen. (nlr/plp)

Advertisement

Populer