Kabartangsel.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga hotel yakni Hotel Kinari Residence, Reddoorz dan Oyo dan satu tempat karaoke di Teras Kota, Serpong pada Kamis (26/6/2020) malam. 22 Orang terjaring dalam razia tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Banyak juga yang kena. Total sih ada 22 orang yang terjaring, delapan diantaranya merupakan pasangan bukan suami istri dan ada 3 cewek jualan,” kata Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Sementara untuk karaoke yang beroperasi dan melanggar aturan operasi ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disegel oleh pihaknya.
Menurutnya, seluruh yang terjaring saat itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel dan diberikan rompi khusus pelanggar dan diminta bernyanyi lagu nasional sebelum akhirnya dipulangkan.
“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” ucapnya.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen. (nlr/plp)
- Bisnis6 hari ago
Perjalanan Hyundai Hadirkan Inovasi Mobilitas dengan Teknologi Terdepan
- Nasional5 hari ago
Kalahkan Filipina 2-0, Indonesia Lolos ke Babak Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Banten4 hari ago
Perolehan Medali POPDA XI Banten 2024
- Banten4 hari ago
Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten 2024
- Hukum5 hari ago
Inilah Muka Terduga Pelaku Pengancaman-Pemerasan Ria Ricis
- Banten6 hari ago
Optimistis Banten Maju, KH Ocep Sonhaji Dukung Airin Rachmi Diany di Pilkada 2024
- Sport5 hari ago
Indonesia Fokus pada 10 Laga Krusial di Babak Ketiga
- Nasional5 hari ago
Turunkan Angka Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Konsolidasi Seluruh Pihak