Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan Gugus Tugas Pusat Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020. SE tersebut mengatur jam kerja pegawai pada dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru.
“Dalam surat edaran itu jam masuk pegawai dibagi menjadi dua gelombang,” jelasnya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (14/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.
“Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.
Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.
Pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan peru obstruksi menahun. Bagi pegawai-pegawai tersebut, kata dr. Achmad, masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.
“Ini penting karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di saran fasilitas umum bisa kita atasi,” ujarnya.
Upaya inilah yang diharapkan bisa mengurangi jumlah penambahan kasus karena hingga saat ini kasus positif COVID-19 terus bertambah. (rls/fid)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten1 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026














