Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ” ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya pada bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Cara Membuat SIKM Tangerang Selatan
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB). Kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.” jelas Airin.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI.
“Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel,” tutupnya. (hms/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital
-
Bisnis2 hari ago
Terobosan Inovatif PLTB Tolo: Efisiensi dan Keberlanjutan dalam Energi Terbarukan
-
Bisnis2 hari ago
Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024
-
Bisnis2 hari ago
Tarif AS Tekan Pasar, Stablecoin Jadi Pilihan Investor Kripto Lokal
-
Bisnis2 hari ago
“Dendam dalam Dosa” Horor Kearifan Lokal, upaya membangun ekosistem perfilman di daerah
-
Bisnis2 hari ago
FURE: Inovasi Mahasiswa Surabaya Ubah Tutup Botol Plastik Jadi Furnitur Estetik dan Ramah Lingkungan
-
Bisnis2 hari ago
Hadapi Volatilitas Pasar, BRI Finance Perkuat Strategi Captive Market
-
Bisnis1 hari ago
Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan