Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ” ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya pada bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Cara Membuat SIKM Tangerang Selatan
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB). Kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.” jelas Airin.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI.
“Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel,” tutupnya. (hms/fid)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian










