Connect with us

Terkait penangkapan oknum PNS berinisial AS (55) di Kecamatan Ciputat oleh Tim Saber Pungli, Selasa (28/02/2017), Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany angkat bicara. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kata Airin, tak akan memberikan toleransi bagi pelaku pungli.

“Kami (Pemkot Tangsel) memiliki komitmen penuh untuk memberantas pungutan liar, tidak akan ada toleransi bagi yang terbukti secara sah telah terlibat,” kata Airin menjelaskan, Rabu (01/03/2017).

Dikatakan Airin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, Airin menilai tetap harus menerapkan prinsip objektifitas dalam melakukan penilaian pada setiap kasus.

“Kita harus meneliti secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai orang yang tidak bersalah malah mendapatkan hukuman,” ungkap Airin.

Advertisement

Diberitakan PNS berinisial AS (55) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Mabes Polri pada Selasa (28/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan oknum PNS yang biasa disapa Awang itu hanya berselang beberapa jam setelah Walikota Airin Rachmi Diany mengukuhkan Tim Saber Pungli di Balaikota Tangsel.

AS ditangkap tim Saber Pungli lantaran meminta uang sebesar Rp1,3 juta dari warga yang sedang mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kecamatan Ciputat. (LT/iwa)

Advertisement

Populer