Pemerintahan
Airin Tidak Akan Mentoleransi Pelaku Pungli di BLHD, Jika Terbukti
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak inspektorat, terkait temuan pungutan liar (pungli) oleh lembaga Ombudsman di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.
Airin juga berjanji tidak akan mentoleransi jika praktek pungli dimaksud terbukti telah dilakukan oknum pejabat di BLHD.
“Sudah ditindaklanjuti temuan dari Ombudsman. Kini saya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD-Perubahan 2013 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan Airin, sejak awal menahkodai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dirinya telah berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Tentunya, kita di Pemkot Tangsel tidak akan menutup diri atas hasil rekomendasi laporan yang telah disodorkan lembaga pemantau pelayanan publik tersebut,” ujar Airin.
Jadi, kata Airin, apapun hasil pemeriksaan inspektorat, tetap harus dihormati tanpa mengesampingkan azas praduga tidak bersalah bagi semua bawahannya.
Nanti, kata Airin, setelah pihak inspektorat memeriksa lima pejabat BLHD dan hasilnya dilaporkan, papar Airin, kesimpulan hasil pemeriksaan itu akan segera dilimpahkan dan putuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Tangsel.
“Sanksi tegasnya akan diberlakukan sesuai ketentuan. Baperjakat yang akan memutuskan,” janjinya seraya menambahkan bahwa langkah antisipasi pencegahan praktek pungli juga diberlakukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Airin juga telah berpesan agar inspektorat lebih jeli dan cermat dalam melakukan pengawasan internal pegawai.
Termasuk dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
“Di Kota Tangsel ada inspektorat. Termasuk juga laporan warga. Terpenting aturan mekanisme harus diikuti, jangan sampai laporan tersebut malahan menfitnah seseorang kan jadi tidak baik juga,” pesan Airin.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI merilis adanya temuan praktek pungutan liar yang dilakukan oknum BLHD di 9 Kota/Kabupaten se Jabodetabek.
Kajian dan investigasi itu dilakukan antara lain di BLHD Kodya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota TangSel.(yud/kabar6)
- Lifestyle6 hari ago
Kenali Asuransi Penyakit Kritis Terbaik Sebelum Memilikinya
- Sport3 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis5 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis3 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional5 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional5 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport3 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport3 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024