Pemerintahan
Airin Tidak Akan Mentoleransi Pelaku Pungli di BLHD, Jika Terbukti
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak inspektorat, terkait temuan pungutan liar (pungli) oleh lembaga Ombudsman di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.
Airin juga berjanji tidak akan mentoleransi jika praktek pungli dimaksud terbukti telah dilakukan oknum pejabat di BLHD.
“Sudah ditindaklanjuti temuan dari Ombudsman. Kini saya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD-Perubahan 2013 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan Airin, sejak awal menahkodai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dirinya telah berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Tentunya, kita di Pemkot Tangsel tidak akan menutup diri atas hasil rekomendasi laporan yang telah disodorkan lembaga pemantau pelayanan publik tersebut,” ujar Airin.
Jadi, kata Airin, apapun hasil pemeriksaan inspektorat, tetap harus dihormati tanpa mengesampingkan azas praduga tidak bersalah bagi semua bawahannya.
Nanti, kata Airin, setelah pihak inspektorat memeriksa lima pejabat BLHD dan hasilnya dilaporkan, papar Airin, kesimpulan hasil pemeriksaan itu akan segera dilimpahkan dan putuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Tangsel.
“Sanksi tegasnya akan diberlakukan sesuai ketentuan. Baperjakat yang akan memutuskan,” janjinya seraya menambahkan bahwa langkah antisipasi pencegahan praktek pungli juga diberlakukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Airin juga telah berpesan agar inspektorat lebih jeli dan cermat dalam melakukan pengawasan internal pegawai.
Termasuk dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
“Di Kota Tangsel ada inspektorat. Termasuk juga laporan warga. Terpenting aturan mekanisme harus diikuti, jangan sampai laporan tersebut malahan menfitnah seseorang kan jadi tidak baik juga,” pesan Airin.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI merilis adanya temuan praktek pungutan liar yang dilakukan oknum BLHD di 9 Kota/Kabupaten se Jabodetabek.
Kajian dan investigasi itu dilakukan antara lain di BLHD Kodya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota TangSel.(yud/kabar6)
- Nasional6 hari ago
Dukungan Indonesia untuk Wabah Mpox di Afrika
- Bisnis6 hari ago
AEON Resmikan Supermarket ke-8 di Kawasan Citra Raya Tangerang
- Sport7 hari ago
Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 1-1, Satu Poin Penting Diraih Skuad Garuda
- Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie Ajak Perhimpunan Indonesia Tionghoa Sinergi dan Kolaborasi Bangun Tangsel
- Banten3 hari ago
Raffi Ahmad Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024
- Banten4 hari ago
Ulama dan Tokoh Agama di Banten Dukung Andika Hazrumy dan Airin Rachmi Diany di Pilkada 2024
- Pemerintahan6 hari ago
Atasi Kekeringan, Pemkot Tangsel Bangun Sumur Bor Hingga Distribusikan Air Bersih untuk Warga
- Sport3 hari ago
Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kapan, Jam Berapa, Tayang Dimana?