Pemerintahan
Airin Tidak Akan Mentoleransi Pelaku Pungli di BLHD, Jika Terbukti

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak inspektorat, terkait temuan pungutan liar (pungli) oleh lembaga Ombudsman di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.
Airin juga berjanji tidak akan mentoleransi jika praktek pungli dimaksud terbukti telah dilakukan oknum pejabat di BLHD.
“Sudah ditindaklanjuti temuan dari Ombudsman. Kini saya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD-Perubahan 2013 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan Airin, sejak awal menahkodai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dirinya telah berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Tentunya, kita di Pemkot Tangsel tidak akan menutup diri atas hasil rekomendasi laporan yang telah disodorkan lembaga pemantau pelayanan publik tersebut,” ujar Airin.
Jadi, kata Airin, apapun hasil pemeriksaan inspektorat, tetap harus dihormati tanpa mengesampingkan azas praduga tidak bersalah bagi semua bawahannya.
Nanti, kata Airin, setelah pihak inspektorat memeriksa lima pejabat BLHD dan hasilnya dilaporkan, papar Airin, kesimpulan hasil pemeriksaan itu akan segera dilimpahkan dan putuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Tangsel.
“Sanksi tegasnya akan diberlakukan sesuai ketentuan. Baperjakat yang akan memutuskan,” janjinya seraya menambahkan bahwa langkah antisipasi pencegahan praktek pungli juga diberlakukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Airin juga telah berpesan agar inspektorat lebih jeli dan cermat dalam melakukan pengawasan internal pegawai.
Termasuk dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
“Di Kota Tangsel ada inspektorat. Termasuk juga laporan warga. Terpenting aturan mekanisme harus diikuti, jangan sampai laporan tersebut malahan menfitnah seseorang kan jadi tidak baik juga,” pesan Airin.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI merilis adanya temuan praktek pungutan liar yang dilakukan oknum BLHD di 9 Kota/Kabupaten se Jabodetabek.
Kajian dan investigasi itu dilakukan antara lain di BLHD Kodya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota TangSel.(yud/kabar6)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba




































