Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada pada September mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, menjelaskan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, maupun Dinas.
“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, narasumber menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,”ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan, mulai dari pencoblosan, perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.

”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar Airin dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema, Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/02).
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep.
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. “Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,”singkatnya. (rls/fid)
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoIduladha 1447 H, Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar













