Connect with us

Bisnis

Ajak Milenial Terbang “Super Sehat”, Super Air Jet Gandeng DDSM untuk Pelaksaan Uji Kesehatan Covid-19

SUPER AIR JET saat ini tengah mempersiapkan rencana untuk penerbangan perdana (inaugural flight) melayani penumpang berjadwal (regular flight), salah satu hal penting ialah kampanye terbang “SUPER Sehat”.

Dalam mewujudkan terbang “SUPER Sehat” SUPER AIR JET bekerjasama dengan PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) sebagai mitra pelaksanaan uji kesehatan Covid-19 (tahap awal: 15 lokasi) , sinergitas ini mencakup penyediaan fasilitas dan layanan, antara lain:

1. RDT-ANTIGEN Rp 95.000
2. RT-PCR Rp 475.000

Harga jual tersebut dapat dinikmati para calon tamu super milenial (calon penumpang) SUPER AIR JET untuk satu kali uji kesehatan di jejaring DDSM, menggunakan sistem voucher.

Advertisement

Kalian harus tahu! Uji kesehatan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR harus mengikuti syarat ketentuan perjalanan udara termasuk masa berlaku hasil uji kesehatan yang diwajibkan bagi setiap calon penumpang selama menjadi ketentuan atau aturan berlaku.

Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET, Ari Azhari, mengatakan “Kampanye SUPER Sehat menjadi salah satu bagian komitmen SUPER AIR JET dalam mempersiapkan rencana penerbangan itu dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan atau uji kesehatan Covid-19 setiap calon penumpang serta operasional SUPER AIR JET memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first).”

“SUPER AIR JET sangat bangga dan berterima kasih telah menjalin kemitraan bersama DDSM khususnya melayani kesehatan pengambilan dan pengujian sampel Covid-19 bagi calon penumpang melalui lokasi strategis di jejaring (mitra) DDSM. Karena SUPER AIR JET sangat memahami dalam rangka mengakomodir kebutuhan pasar, maka calon penumang memperoleh nilai lebih antara lain akes mudah, terjangkau, praktis, hemat waktu” papar Ari.

Lebih lanjut menurut Ari, “SUPER AIR JET menunjuk DDSM dengan pertimbangan sangat berpengalaman dalam menjalankan uji kesehatan Covid-19 didukung tenaga medis profesional, kinerja dengan tingkat kecepatan penanganan akurat, tepat waktu (real time), dikerjakan sesuai protokol kesehatan ketat, terdaftar dalam Kementerian Kesehatan.”

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Dinamika Daya Sarana Medika (DDSM) , drg. Wahyu Prabowo mengungkapkan, “DDSM mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama dengan maskapai beru berkonsep milenial – SUPER AIR JET. Dukungan kami, memberikan optimis bagi pelaku perjalanan udara di tengah masa waspada pandemi Covid-19 ini, yakni proses uji kesehatan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kesehatan, tim medis profesional, aman, efektif dan efisien.“

Untuk layanan RT-PCR:

· Tempat pengambilan sampel DDSM (lihat pada daftar lampiran), adalah lokasi dimana calon penumpang datang langsung untuk dilakukan pengambilan sampel (swab).

· Tempat pemeriksaan (pengujian) sampel DDSM terpusat di Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jakarta (kode: C.229) dan Laboratorium RSU Siti Hajar Kota Medan (kode: C.779).

Advertisement

Laboratorium terafiliasi Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).

Data hasil RT-PCR di Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas dan Laboratorium RSU Siti Hajar Kota Medan disimpan dalam big data Kementerian Kesehatan yaitu New All Record (NAR). NAR akan terkoneksi aplikasi PeduliLindungi. Hasil uji hasil RT-PCR secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi PeduliLindungi.

Menurut drg. Wahyu, “Jaringan mitra (outlet service) DDSM dengan 15 lokasi di tahap awal ini akan menjangkau calon penumpang SUPER AIR JET dalam merencanakan penerbangan mendatang. Hal ini, semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak bepergian menggunakan pesawat udara. DDSM akan terus mengembangkan jaringan lokasi kesehatan yang berstandar kedepannya menruut tingkat kebutuhan penumpang dan akan disesuaikan persyaratan perjalanan udara.”

Catat, ya … Persyaratan Uji Kesehatan

1. Khusus calon tamu super milenial (calon penumpang) dengan tiket SUPER AIR JET,

Advertisement

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket),

3. Bagi calon tamu super yang sudah memiliki tiket pesawat SUPER AIR JET dan belum melaksanakan uji kesehatan, maka dapat membeli voucher dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan, www.superairjet.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

4. Proses pengambilan sampel khusus RT-PCR harap dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

5. Jika hasil uji kesehatan dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon tamu super dapat melakukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

Advertisement

Perlu diketahui, mengapa terbang “SUPER Sehat”?

1. Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib melakukan uji kesehatan Covid-19.

2. Era digitalisasi: setiap penumpang memiliki Aplikasi PeduliLindungi, platform ini akan menyimpan (terintegrasi) data dari setiap calon penumpang berupa:

a) Hasil tes pemeriksaan RT-PCR Covid-19,
b) Kartu/ sertifikat vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

3. Proses validasi atau pemeriksaan dokumen kesehatan
a) Calon penumpang memindai kode batang (scan barcode) dari PeduliLindungi pada lokasi yang disediakan di terminal keberangkatan bandar udara, atau
b) Menunjukkan atau menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 hasil negatif dari instansi kesehatan yang ditunjukkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
c) KKP memeriksa dan mengesahkan dari dokumen kesehatan tersebut,

Advertisement

4. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

5. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

6. SUPER Crew (pilot dan kru kabin) wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan uji kesehatan Covid-19 hasil negatif, sehingga dinyatakan sehat dalam bertugas (healthy for flight),

7. Seluruh penumpang dan SUPER Crew wajib mengenakan masker dan pelindung wajah,

Advertisement

8. Mencuci tangan sebelum masuk ke pesawat udara atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitiziner),

9. Menjaga kebersihan selama penerbangan,

10. Sterilisasi (penyemperotan/ disinfektan) pada pesawat udara terus dilakukan secara terjadwal.

11. Kebersihan pesawat udara (eksterior dan interior) terjaga baik.

Advertisement

12. Armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

 

Lokasi Pengambilan Sampel (Outlet Service) RT-PCR 

SUMATERA UTARA 

Kota Medan 

  1. Rumah Sakit Umum Siti Hajar DDSM 

Jalan Jamin Ginting No.2, Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20222 Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari selama 24 jam

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani 24 jam)

Advertisement

Kabupaten Pamatang Siantar 

  1. Rumah Sakit Rasyida Siantar DDSM 

Jalan Seram No.5B, Bantan, Kecamatan Siantar Baru, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara  21111

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari – 24 jam

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani 24 jam)

JABODETABEK 

Jakarta 

Advertisement
  1. Kartika Pulo Mas Hospital DDSM  

Jalan Pulo Mas Timur K No.2, RW.14, Kayu Putih, Kecamatan. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,  Jakarta 13210

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari selama 24 jam

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) 24 jam

  1. Klinik Pratama IRAS DDSM 

Gedung Mampang Square Blok A4 lantai 1

Jalan Mampang Prapatan Raya No. 88 RT. 04/ RW 03 Kelurahan Tegal Parang, Mampang  Prapatan, Jakarta Selatan 12790

Advertisement

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari selama 24 jam

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) 24 jam

  1. Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibnu Sina DDSM 

Jalan Dokter Nurdin I No.3, RT.8/RW.7, Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11450 Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 19.30 WIB

Advertisement

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 19.30 WIB

  1. KPH Lab. Service Point (Kanomas Raden Saleh) DDSM 

Gedung Graha Mobilkom (Depan Aljazeera)

Jalan Raden Saleh No. 53, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330

Jam Operasional Pengambilan Sampel

∙ Setiap hari 24 jam

Advertisement

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) 24 jam

  1. KPH Lab Service Point (Direct Lab Meruya) DDSM 

Rukan Kencana Niaga Blok D1/2N Jl. Aries Utama IV No. 7 RT 12/ RW 8, Meruya Utara, Kecamatan  Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510

Jam Operasional Pengambilan Sampel

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 21.00 WIB

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 21.00 WIB

Advertisement
  1. KPH Lab Service Point (GRHA Asia Utama) DDSM 

Jalan Ciputat Raya No. 4, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan 12240

Jam Operasional Pengambilan Sampel

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 21.00 WIB

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 21.00 WIB

  1. KPH Lab Service Point (Ramani) DDSM 

Jalan Asem Baris Selatan II No. 1a RT. 6 / RW 4, Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan  12830

Jam Operasional Pengambilan Sampel

Advertisement

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 21.00 WIB

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 21.00 WIB

  1. Kantor Pusat Lion Air Tower DDSM 

Jalan Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Senin – Sabtu pukul 08.30 – 16.00 WIB

Advertisement

∙ Minggu dan libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 08.30 – 12.00 WIB

  1. KPH Lab Service Point (Binawan) DDSM 

Jalan Raya Kalibata No. 25, RT.9 / RW.5, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630  (Universitas Binawan)

Jam Operasional Pengambilan Sampel

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 21.00 WIB

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 21.00 WIB

Advertisement

Depok 

  1. Rumah Sakit Meilia DDSM 

Jalan Alternatif Cibubur No.KM.1, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat  16454

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Senin – Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB

∙ Minggu dan libur nasional – tutup (tidak melayani)

Tangerang 

  1. Islam Asshobirin Hospital DDSM  

Jalan Raya Serpong No.9, RT.11/RW.8, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang  Selatan, Banten 15326

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

Advertisement

∙ Setiap hari pukul 07.00 – 21.00 WIB

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) pukul 07.00 – 21.00 WIB

  1. KPH Lab Service Point (PT Aerotrans Services Indonesia) DDSM 

Jalan Husein Sastranegara Blok F No.2, Jurumudi, Benda, RT.005/RW.004, Jurumudi, Benda, Kota  Tangerang, Banten 15124

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari selama 24 jam

Advertisement

∙ Libur nasional – buka (tetap melayani) 24 jam.

Bekasi 

  1. Asri Medika Hospital DDSM  

Jalan Citanduy Raya Blok L 11 No. 1, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  17530

Jam Operasional Pengambilan Sampel:

∙ Setiap hari – 24 jam

∙ Libur nasional – 24 jam

Advertisement

Lokasi Pengujian (Pemeriksaan) Sampel RT-PCR di Laboratorium 

Jaringan DDSM

  1. C.229 Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jakarta  
  2. C.779 Laboratorium RSU Siti Hajar Kota Medan, Sumatera Utara 

Laboratorium terafiliasi Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium  Pemeriksaan COVID-19)..

(red/fid)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer