Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding.
“Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019).
Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding.
Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar ada kesempatan menyampaikan memori.
Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (pmj)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi














