Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding.
“Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019).
Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding.
Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar ada kesempatan menyampaikan memori.
Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (pmj)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi












