Connect with us

Kementerian ATR/BPN baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2016/2017 yang berlangsung pada 14-16 November 2016 dengan tema ‘Budayakan Etos Kerja Cerdas, Cermat, dan Kreatif dengan Filosofi Senang Memudahkan’. Selama tiga hari, seluruh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN termasuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2016 serta merumuskan strategi percepatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M. Noor Marzuki menuturkan tahun 2017 sasaran kinerja Kementerian ATR/BPN akan meningkat secara akseleratif menjadi lima kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni dari target pendaftaran tanah 1 juta sertifikat di tahun 2016 menjadi 5 juta sertifikat di tahun 2017.

“Karena itu pemerintah telah mengidentifikasi hambatan serta melakukan terobosan untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis,” kata M. Noor Marzuki dalam keterangan tertulisnya kepada kabartangsel.com.

Dari segi pembiayaan, dari target 5 juta sertifikat, hanya 2 juta bidang tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Noor Marzuki menjelaskan pembiayaan untuk sisa 3 juta lainnya didapat melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), investor melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Sementara untuk hambatan kekurangan petugas ukur, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.

“Soal petugas ukur, kita akan melakukan swastanisasi, permen sudah diterbitkan,” jelas Noor Marzuki.

Terakhir untuk Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat, Noor Marzuki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.

“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” kata dia. (rls/fid)

Advertisement

Populer