Serang-Gubernur Banten Wahidin Halim resmi melantik Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten terpilih di Pendopo Gubernur, Senin (27/5/2019) pagi.
Al Muktabar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.
Al-Muktabar terpilih dalam serangkaian seleksi panjang menyisihkan dua pesaing lain di akhir. Al-Muktabar menggantikan jabatan Ranta Soeharta yang mengajukan pensiun dini.
Pengambilan sumpah janji jabatan Sekda Banten dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan didampingi saksi Rektor Untirta dan Dirjektur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

“Pada hari ini, Senin 27 Mei 2019 Saya Gubernur Banten melantik saudara Dr. Al Muktabar M.Sc sebagai Sekrterais Daerah Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019.

Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” kata Gubernur.

Pelantikan Sekda Banten dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Forkompida, Mantan Sekda Banten, Ketua DPRD Banten Asep Rachmatullah, Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, Kepala OPD Pemprov Banten dan Tamu Undangan.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional7 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025








