Nasional
Alasan Keamanan, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar

Kabartangsel.com, BOGOR – Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Senin (4/2), setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Namun, Bahar tidak ditahan di Bogor, melainkan dikembalikan ke Polda Jawa Barat.
Dengan pengawalan ketat Resmob Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor. Dengan mengenakan peci hijau dan kemeja putih dan bersarung hijau, Bahar keluar sambil tersenyum.
Usai diperiksa sekitar satu jam di Kejari Kabupaten Bogor, Bahar langsung diantar lagi ke Polda Jawa Barat menggunakan mobil milik Dit Tahti. Sebelum menaiki mobil Bahar masih sempat mengacungkan jari telunjuk dan ibu jari dengan tangan kanannya ke arah kamera pewarta tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Kajari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan bahwa pengembalian Bahar ke Polda Jawa Barat dilakukan dengan alasan keamanan. “Semata-mata untuk keamanan yang bersangkutan dan memudahkan kami berkoordinasi dengan penyidik dan penuntut umum,” ucapnya seperti dikutip dari Radar Bogor (Grup Fajar), Rabu (6/2).
Berbeda dengan Bahar, dua tersangka lainnya yakni Habib Agil bib Yahya dan Abdul Basit ditahan di rutan Polres Bogor. Bambang mengatakan, persidangan ketiganya akan berlangsung di Bandung. “Kami juga masih menunggu dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang ini,” ujarnya.
Habib Bahar bin Smith, Habib Agil bin Yahya, dan Abdul Basit, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 tentang Penyekapan, Pasal 170 KUHP ayat 2 dan Pasal 351 KUHP. “Karena salah satu korban ada anak-anak, ada satu pasal lagi yakni Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi memastikan, jika yang ditangani pihaknya bersama Polda Jawa Barat murni mengenai penganiayaan secara bersama-sama dengan korban dua orang. “Pasal 170 KUHP hukuman paling lama lima tahun. Yang kami tangani ini murni penganiayaan murni yang dilakukan bersama-sama,” kata Benny.
(JPC)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa




















