Connect with us

Hukum

Alhamdulillah, Pengadilan Putuskan Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan 1 Miliar

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak gugatan Nurhana dan suaminya, Nurhakim, terhadap ibu mereka, Fatimah (90). Artinya, Fatimah bebas dari tuntutan membayar ganti rugi Rp1 miliar atas tanah yang disengketakan putrinya tersebut.

Sidang berlangsung kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Di akhir sidang, majelis hakim memenangkan Fatimah. Nek Fatimah, demikian perempuan itu disapa, tetap dapat menempati rumah dan tanah yang disengketakan itu.

“Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah, dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” kata ketua Majelis Hakim, Bambang Krisna di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang,  Kamis (30/10/2014).

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat yakni M Singarimbun mengajukan banding. “Kita banding, kan itu perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Advertisement

Fatimah digugat dengan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin oleh anak keempatnya juga menantunya. Tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, itu semula dimiliki Nurhakim. Sekitar 27 tahun lalu, suami Fatimah membeli dan membayar lunas sebesar Rp10 juta. Pemilik yang tercantum dalam sertifikat masih menggunakan nama Nurhakim.

Pada September 2014, Nurhana dan Nurhakim menggugat Nek Fatimah atas tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan tanpa izin. Keduanya lalu menuntut Nek Fatimah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (mtn/kt)

Populer