Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pembuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diberikan teguran langsung dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya serta pelakunya difoto berikut barang bukti sampah yang akan dibuangnya.
“Ya ini untuk memberikan efek jera,” kata Yepi Suherman, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel saat dihubungi kabartangsel beberapa waktu lalu.
Yepi menjelaskan, petugas dari DKPP Kota Tangsel berjaga dari jam 12 malam hingga jam 4 pagi di ruas-ruas jalan utama Kota Tangsel untuk menindak langsung warga yang membuang sampah sembarangan di pembuangan sampah liar.
“Petugas kami sebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Hal itu, sambung Yepi, sambil menunggu penegakkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah yang juga mengatur sanksi tegas bagi pembuang sambah sembarangan. Dalam Perda tersebut, bagi yang membuang sampah sembarangan di Kota Tangsel akan disanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Kita masih menunggu penerapan sanksi. Nanti kita akan membentuk tim yang bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisian, dan Kejaksaan,” tutupnya. (fid)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional7 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar











