Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pembuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diberikan teguran langsung dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya serta pelakunya difoto berikut barang bukti sampah yang akan dibuangnya.
“Ya ini untuk memberikan efek jera,” kata Yepi Suherman, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel saat dihubungi kabartangsel beberapa waktu lalu.
Yepi menjelaskan, petugas dari DKPP Kota Tangsel berjaga dari jam 12 malam hingga jam 4 pagi di ruas-ruas jalan utama Kota Tangsel untuk menindak langsung warga yang membuang sampah sembarangan di pembuangan sampah liar.
“Petugas kami sebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Hal itu, sambung Yepi, sambil menunggu penegakkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah yang juga mengatur sanksi tegas bagi pembuang sambah sembarangan. Dalam Perda tersebut, bagi yang membuang sampah sembarangan di Kota Tangsel akan disanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Kita masih menunggu penerapan sanksi. Nanti kita akan membentuk tim yang bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisian, dan Kejaksaan,” tutupnya. (fid)
Bisnis2 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan2 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta














