Connect with us

Hukum

Antisipasi Kejahatan Pekat, Polisi Sita Belasan Dus Minuman Beralkohol

Kabartangsel.com – Petugas Kepolisian dari Polsek Kembangan di bawah Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar melakukan kegiatan antisipasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlokasi di Jl tanggul kali Cengkareng Drain Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Selasa (12/03/2019) malam.

Sebanyak 19 dus yang berisi 20 botol minuman keras (miras) berbagai merek di antaranya rajawali,  anggur merah,  anggur putih dan newport yang berhasil diamankan petugas dari warung minuman penjual yang berinisial ‘RN’ bin ‘SO’ (48) dan ‘EF’ (37)

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, SIK, menerangkan anggotanya berhasil mengamankan sebanyak 19 dus minuman dengan berbagai merek dan kadar alkohol dari 2 orang penjual berinisial ‘RN’ bin ‘SO’ dan ‘EF’ di sebuah warung minuman di Jl Tanggul Kali Cengkareng Drain Kembangan Utara Jakarta Barat.

Kegiatan antisipasi penyakit masyarakat. (Foto: Kabartangsel.com)

“Kami amankan berdasarkan adanya aduan akan keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan tindakan kejahatan dari pengaruh akan minuman keras tersebut,” demikian Kapolsek Kembangan, di Jakarta, Rabu (13/03/2019).

Kompol Joko pun mengimbau, miras dan narkoba dilarang oleh pemerintah. Selain itu, barang tersebut diharamkan oleh agama oleh karena itu mari kita secara bersama sama mengatakan “tidak pada miras dan narkoba”.

Advertisement

“Marilah kita secara bersama-sama satukan persepsi dalam menciptakan wilayah hukum Polsek Kembangan Jakarta Barat terbebas dari adanya peredaran miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan bangsa,” tutupnya. ((PMJ)).

Populer