Banten
Banten Dapat Kuota Vaksin untuk Penyandang Disabilitas, Wagub Andika Hazrumy: Kami Siap Laksanakan

Bersama 5 Provinsi lainnya se-Jawa dan Bali, Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin untuk kaum disabilitas atau orang dengan kedisabilitasan (ODK) sebanyak 4.500 dosis. Vaksin dengan merek Sinopharm tersebut didapatkan pemerintah pusat melalui hibah yang diberikan Raja Uni Emirat Arab kepada Presiden Joko Widodo.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten kami menyambut baik pemberian kuota ini dan sangat berterima kasih. Kami juga tentunya siap mengamankan pelaksanaannya nanti,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat virtual bersama Staf Ahli Presiden, Angki Yudistia, Jumat (30/7). Selain dihadiri pihak kementerian Sosial, rapat virtual tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana.
Dikatakan Andika, vaksinasi Covid 19 untuk kaum disabilitas ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara yang merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal ini, kata Andika, sejalan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 sebagai sumber hukum formal bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan penyandang disabilitas.
Dikatakan Andika, penyandang disabilitas memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu membahu membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“Penyandang disabilitas juga dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana yang didampingi Plt Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, pihaknya telah mengusukan sebanyak 1.641 ODK untuk program vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Provinsi Banten.
“Kami akan segera kordinasi dengan kabupaten/kota agar bisa segera melaksanakan ini, karena vaksin ini expire-nya Oktober,” kata Nurhana. (red/fid)
-
Cek Fakta7 hari ago
12 Ribu Hektar Tanah Al-Zaytun Disita, Cek Faktanya!
-
Nasional7 hari ago
Rektor UT kunjungi OUUK dan KBRI London
-
Cek Fakta7 hari ago
Prabowo Umumkan Mahfud MD jadi Cawapres? Cek Faktanya!
-
Bisnis7 hari ago
Bosch Luncurkan Delapan Alat Berkebun
-
Bisnis7 hari ago
Novellpharm Luncurkan iSlim
-
Nasional6 hari ago
Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) Adalah, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
-
Hukum7 hari ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”
-
Banten5 hari ago
Komitmen Wujudkan Banten Ramah Disabilitas, Ketua DPRD Audiensi Dengan Stakeholder