Banten
Banten Tetapkan UMP Tahun 2015 Sebesar Rp 1,6 Juta

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun ini yang Rp1,325 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis (30/10) malam.
Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati UMP Banten 2015 sebesar Rp1,6 juta. Jadi ada kenaikan sekitar 22 persen dari tahun sebelumnya,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP.
“UMP ini nanti akan menjadi dasar penetapan UMK kab/kota. Satu catatan yang tidak boleh dilakukan adalah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Sehingga, ketika kabupaten/kota merekomendasikan lebih rendah dari UMP, tidak akan kami terima untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan melalui keputusan gubernur nanti,” kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015.
Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus menyampaikan usulan kepada provinsi.
“Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP.
“Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420 juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL,” kata Hudaya.
Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta. (ant)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026






















