Banten
Banten Tetapkan UMP Tahun 2015 Sebesar Rp 1,6 Juta

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun ini yang Rp1,325 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis (30/10) malam.
Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati UMP Banten 2015 sebesar Rp1,6 juta. Jadi ada kenaikan sekitar 22 persen dari tahun sebelumnya,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP.
“UMP ini nanti akan menjadi dasar penetapan UMK kab/kota. Satu catatan yang tidak boleh dilakukan adalah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Sehingga, ketika kabupaten/kota merekomendasikan lebih rendah dari UMP, tidak akan kami terima untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan melalui keputusan gubernur nanti,” kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015.
Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus menyampaikan usulan kepada provinsi.
“Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP.
“Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420 juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL,” kata Hudaya.
Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta. (ant)
Sport4 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Pemerintahan1 minggu agoTransformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak
Sport2 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Otomotif2 minggu agoSuzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro
Sport1 minggu agoJadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang
Sport1 minggu agoJadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026
Sport1 minggu agoHasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026























