Kabartangsel.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi Perda No.3 Tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di Resto Anggrek, Serpong, Rabu (15/11).
Hadir dalam acara itu, Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Amar, Wakil Ketua Komisi III Iwan Rahayu serta, seluruh hadirin yang mayoritas dari kalangan para pelaku usaha se Tangsel.
Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan menyampaikan, bahwa semua program pemerintah Kota Tangsel bisa terlaksana dengan baik jika ada pendanaan. Pendanaan itu salah satunya melalui pajak. Oleh karena itu pihaknya mengundang para pelaku usaha dalam sosialisasi agar ke depan para wajib pajak bisa mengetahui perubahan-perubahan regulasi yang ada.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini mengenai banyak perubahan dalam pajak hiburan bisa dimengerti dan dipahami oleh para wajib pajak semuanya,’’paparnya.
Dadang menjelaskan, perubahan-perubahan itu meliputi untuk pagelaran seni yang sebelumnya dibebankan pajak 5% kini diregulasikan menjadi 3 jenis. Pagelaran seni yang berkelas tradisional dikenakan 0%, Nasional 5% dan Internasioanl 10%. Hal serupa ditetapkan di sektor-sektor lain seperti, pagelaran busana dan sejenisnya, kontes kecantikan dan sejenisnya, sirkus dan sejenisnya serta pertandingan olahraga.
Untuk pusat kebugaran (fitness center) dikenakan pajak 10%, adapun untuk pameran dipisahkan menjadi komersial 10% dan non komersial 0%. Sama halnya dengan pameran, permainan bilyard dan bowling yang dibedakan dengan fasilitasnya.
“Sedangkan yang paling mencolok terjadi di sektor usaha hiburan yang dimana untuk pacuan kuda dan kendaraan bermotor dikenakan pajak 15%, diskotik dan sejenisnya 50% sedangkan untuk karaoke 30%,’’tandasnya.
Ketua Komisi II, Amar mengatakan, pihaknya berharap dari pajak daerah BPHTB Tangsel semakin hari semakin naik. Adapun soal pengurangan pajak permainan ketangkasan untuk membantu kebutuhan anak.
“Pajak permainan anak kita kurangi untuk kebutuhan anak, karena pengguna permainan itu mayoritas anak-anak, biar ke depan mereka punya kegiatan tidak melulu sama gadget,’’katanya.
Yang terpenting dalam hal ini, masih kata Amar, pemerintah tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Adapun perihal kenaikan pajak diskotik dan karaoke. Menurutnya, bahwa ini langkah untuk menjaga simbol Kota Tangsel yang religius.
“Pajak itu tidak boleh membebani rakyat khususnya menengah ke bawah, untuk karaoke 25% dan diskotik 50% naik karena untuk menjaga marwah CMORE,” tutupnya. (rls/fid)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa












